- Diposting oleh : Mozilla Firefox
- pada tanggal : September 12, 2026
UPTD SMP Negeri 3 Bangkalan menyampaikan pengumuman mengenai aturan membawa HP (handphone) ke sekolah. Untuk menjaga ketertiban dan mendukung kegiatan pembelajaran, setiap siswa yang membawa HP wajib menyerahkan HP kepada guru atau penanggung jawab yang telah ditentukan sebelum kegiatan belajar berlangsung.
HP yang telah diserahkan akan disimpan dan dijaga oleh guru atau penanggung jawab selama siswa mengikuti kegiatan di sekolah. Siswa diharapkan mematuhi aturan tersebut dengan tertib dan bertanggung jawab serta tidak menggunakan HP selama kegiatan sekolah tanpa izin.
Setelah kegiatan sekolah selesai dan siswa diperbolehkan pulang, HP dapat diambil kembali kepada guru atau penanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang tertib, disiplin, aman, dan nyaman bagi seluruh warga UPTD SMP Negeri 3 Bangkalan.
